MAKALAH
PERKOPERASIAN
UU No 17 TAHUN 2012

BENG
BENG
Anggota
:
1.
M Fitriadi
2.
Ari
Tri Pratiwi
3.
UtariNurmawati
4.
Tri
WahyuniY.l
5.
PujiRahayu
6.
Febriandari
D
7.
Daryanti
8.
Fu’idaTrisningJati
9.
AnisLarasati
KOPERASI
MAHASISWA
FAKULTAS
BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS
TEKNOLOGI YOGYAKARTA
2013/2014
MENILIK
HAL-HAL YANG MEMERLUKAN PERHATIAN
PADA UU No. 17
Tahun 2012 Tentang PERKOPERASIAN
I. Pengantar
Babak baru
koperasi dimulai lewat di sahkannya UU No.17 Tahun 2012 yang menggantikan UU
terdahulu No.25 Tahun 1992. Penggantian UU lama didarkan satu pertimbangan
tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan.
Mencermati UU yang baru, ada beberapa hal yang
memerlukan perhatian khusus segenap pegiat koperasi, sebab hal ini berkaitan
dengan penyesuain di tingkat operasionalisasi
organisasi dan usaha koperasi.
II. Sebagian Dari Isi Yang Memerlukan Perhatian
Sebagai bagian
Dari gerakan koperasi, segenap penggerak koperasi perlu membaca secara utuh,
mempelajari dan menjadikan dasar dalam mengelola organisasi dan usaha
koperasi. Sebagai sebuah awalan, berikut ini disampaikan beberapa cuplikan isi
UU No. 17 Tahun 2012:
A
|
TENTANG ORGANISASI
|
1. Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa
lainnya (Pasal 83)
2. Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3. Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan
jenisnya (Pasal 18)
4. Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5. Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh
koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6. Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal
17)
7. akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8. akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9. Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah
(pasal 87, ayat 3)
10. KSP dilarang
berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11. KSP harus
memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG KELEMBAGAAN
|
B.1. Rapat Anggota
|
|
1.
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban
Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku
Koperasi ditutup (Pasal 36, poin 1 Ayat 2).
2.
Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat
Anggota di kirim oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat
anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.
undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan
yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat
(5)
|
|
B.2. Pengawas
|
|
1. Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi.
(Pasal 92)
2. Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3. Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4. memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan
alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)
|
|
B.2. Pengurus
|
|
1. Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi.
(Pasal 92)
2. Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non
anggota (Pasal 55)
3. pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul
pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4. Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas
usul pengawas (Pasal 57)
|
|
C
|
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
C.1. KEANGGOTAAN
|
|
1. keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2. Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3. KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat
3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
|
|
C.2. PERMODALAN
|
|
1. Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
(Pasal 66, Ayai 1)
2. selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal
pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga
keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah
dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3. Setoran pokok tidak dapat
dikembalikan (Pasal 67)
4. Setiap
Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah
minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5. Koperasi
harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar
maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6. Pembelian
Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68,
ayat 3)
7. Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.
(Pasal 69, ayat 1)
8. Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan
atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
9. Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang
Republik Indonesia. (Pasal
69, ayat 3)
10. Penyetoran atas
Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam
bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
11. Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi
dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian
untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
12. Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii)
masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat
01)
13. Pemerintah dan/atau
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(pasal 75 ayat 04).
14. Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: (i)
besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian
usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
|
|
D
|
SHU
|
1. Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil
Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha
yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota
sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran
bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau;
(v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 78, ayat 1)
2. Koperasi
dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang
berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3. Surplus
Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI BERLAKU
|
1. Disahkan
di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2. Di
Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3. UU No
17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4. Peraturan
Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
|
|
F
|
PR BESAR DALAM
PENYESUAIAN
|
1. Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no
17 tahun 2012
2. Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3. Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.
|
III. Penutup
Demikian
disampaikan sebagai bagian dari sosialisasi UU No.17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian. Untuk melengkapi pengetahuan dan pemahaman, kepada segenap aktivis
koperasi disarankan untuk membaca UU No.17 Tahun 2012 secara lengkap sehingga
memperoleh pemahaman yang utuh. Atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar